KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

- 4 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan menyoroti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pokok perkara putusan tersebut terdapat 7 poin. Dan di poin ke-5, disebutkan.

Menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sejak putusan tersebut diucapkan Serta melaksanakan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Putusan tersebut ditetapkan hari Kamis, 2 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri, Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata.

"Putusan PN Jakpus bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Ketua KIPP Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya, jika PN Jakpus masih manut dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945. Itu penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi ngaco. "Atau memang putusannya dibuat berdasarkan pesanan?,” tuturnya.

Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahun sekali. Namun lebih dari itu, esensi pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia.

Maka dirinya meminta agar tidak ada lagi pihak yang 'keukeuh' (ngotot) untuk menunda pemilu. Karena roda demokrasi di Indonesia harus tetap berjalan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Sedangkan sengketa proses, sengketa administrasi atau sengketa hasil pemilu itu ada domainnya sendiri.

Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi, maka yang memutuskan perkaranya badan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Beda lagi apabila menyangkut keputusan soal kepesertaan, ya mentok-mentoknya sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan beda pula kalau terkait sengketa hasil, ya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Baca Juga: Ada 3 Isu Paling Hot Terjadi di Kabupaten Kuningan

Ia menganggap wajar jika tersebarnya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus dinilai mengakibatkan kegaduhan.

“Gimana tidak ramai, yang punya masalah KPU dan Partai Prima. Tapi yang membuat putusan, kok seolah-olah malah semua elemen terkena. Bahkan frase tunda pemilu 2024 kembali mengudara," tuturnya.

Maka dari itu disarankan, sebaiknya PN Jakpus sebagai salah satu lembaga negara, mencoba deres ulang apa dan bagaimana rule pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh.

Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI

Berkaitan perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus itu adalah hak. Silakan mau lapor kemana pun dan ke siapa saja, bisa sebagai bagian dari warga negara.

Mereka sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali. Tapi mohon ditimbang ulang bagi pihak yang menerima laporan. Jangan sampai membikin gaduh seantero nusantara.

"Saya yakin di PN Jakpus adalah orang-orang cerdas. Mungkin saat memutuskan perkara, ada 1 atau 2 hal yang terlewat sehingga membuat riuh banyak pihak,” ujarnya.

Sementara itu, khusus di Kabupaten Kuningan, lanjut Zaka, dirinya menyakini masyarakatnya cerdas. Sehingga tahu mana yang benar dan mana yang belum benar.

Ketimbang perhatian terkuras oleh isu tunda pemilu, lebih bijaksana kalau bersama-sama dikawal tahapan pemilu tahun 2024. Misalnya, apa kabar hasil pemutakhiran DP4?. Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi.

Sisir semuanya, jangan sampai pencocokan dan penelitian (Coklit) di atas meja. Karena imbasnya bisa saja ada warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind.

Selain itu, penting bagi penyelenggara untuk tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalitas. Karena pemilu kelihatannya sederhana yakni dengan datang menyoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) tanggal 14 Februari 2024.

Tapi faktanya, untuk mengawal itu butuh kecerdasan lahir & batin, seni mengelola potensi & emosi, komunikasi dua arah, moral yang taat norma hukum & agama, inisiatif yang tepat guna.

Serta kolektif kolegial karena moal bisa pemilu sukses digugulung ku sorangan wae (tidak akan bisa menyukseskan pemilu hanya ditangani sendiri saja). "Begitu kalau bahasa Sundanya sih”, katanya.

Terakhir, ia berpesan. Agar KPU terutama KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus melaksanakan tapahan pemilu tahun 2024.

Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan pesta demokrasi tersebut supaya berjalan baik.

Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana secara demokratis dan amanah.(Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x