Langkah pembayaran tunda bayar yang target akhirnya April tersebut karena sebelumnya ia telah melayangkan surat secara resmi kepada 19 kepala SKPD.
Yakni, surat BPKAD Kabupaten Kuningan Nomor: 900/223/Anggaran tentang Penyelesaian Kegiatan Utang APBD tahun 2022 tertanggal 20 Februari 2023.
Surat tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS/174-BPKAD/2023 tertanggal 26 Januari 2023. Tentang Penetapan Utang Belanja Langsung Atas Kegiatan yang Belum Dibayar oleh APBD tahun 2022.
Baca Juga: Meski Gagal Bayar Dilunasi tetapi Pelaksanaan Pansus akan Tetap Berlanjut
Dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 3 tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023. Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 368 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun 2023.
Intinya, ia mempersilahkan kepada 19 SKPD untuk menentukan skala prioritas pembayaran terhadap pihak ketiga. Namun sebelumnya mesti berkoordinasi terlebih dulu dengan BPKAD untuk menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Belasan dinas/badan beserta besaran tunggakannya tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330 (APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200 (APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000). Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 (APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956).