Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Anak Tirinya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- 9 Maret 2023, 21:54 WIB
Gedung PN Sumber
Gedung PN Sumber /Fanny Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis terhadap M, oknum polisi yang diduga lecehkan anak tirinya, 1 tahun 10 bulan penjara, Kamis (9/3/2023).

Vonis ini cukup mengejutkan, pasalnya putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan 15 tahun penjara.
 
Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, M terbukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun untuk pelecehan terhadap anak tirinya tidak terbukti.
 
 
"Hakim menyatakan untuk pelecehan terhadap anak tirinya tidak terbukti, sehingga divonis 1 tahun 10 bulan penjara," ujarnya.
 
Menurutnya, jaksa penuntut masih berpikir untuk banding atas putusan ini.
 
M sendiri diketahui bertugas di Polres Cirebon Kota. Ia dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap anak tirinya dan juga kekerasan dalam rumah tangga.
 
 
Sebelumnya diberitakan, persidangan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi, M, terhadap anak bawah umur memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2/2023) lalu. M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Kepada media, ibu korban mengungkapkan terharu atas tuntutan 15 tahun tersebut.
 
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumber yang sudah membantu perjuangan menuntut keadilan untuk putri saya," ujarnya.
 
 
Senada, kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya.
 
"Kami acungi jempol kepada jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti," tutur Hetta.(Fanny)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x