Jajaran PCNU Kabupaten Kuningan Tidak Aktif, Akan Terancam Sanksi Lebih Tegas

- 13 Maret 2023, 19:43 WIB
Muskercab PCNU di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu (11/3/2023).
Muskercab PCNU di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu (11/3/2023). /Foto/Emsul/KC/

KABARCIREBON - Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kuningan serta lembaga-lembaga lainnya di bawah naungan PCNU, akan dievaluasi kinerjanya dan akan dikenakan sanksi lebih tegas, jika terbukti dalam kepengurusannya tidak aktif.

“Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya, baik sebagai jajaran pengurus tanfidziah atau jajaran pengurus lembaga lainnya di bawah naungan PCNU,"

"Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi dan tidak lagi jalan ditempat. Tapi butuh upaya-upaya konkrit dari sebuah program kerja. Oleh sebab itu, setelah dilantik tidak ada alasan untuk berleha-leha," kata Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Kuningan, KH. Aam Aminudin saat Muskercab PCNU di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Adu Program Jadi Andalan, Sandi-Sutardi Siap “Head to Head” Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon

Ia mengungkapkan, sesuai amanat dalam peraturan perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus tanfiziah dan lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya dalam batas waktu maksimal 6 bulan setelah dikukuhkan menjadi pengurus.

Sehingga sanksinya bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya. Oleh sebab itu, jajaran kepengurusan PCNU harus kompak serta memperlihatkan kinerja yang baik sesuai harapan.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan lembaga lainnya harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatan masing-masing.NU memasuki Abad ke 2 harus mampu mengisi diberbagai lapisan kehidupan zaman dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan. Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 sekarang ini," katanya.

Baca Juga: Pastikan Perusahaan di Kabupaten Cirebon Membayar Upah Sesuai UMK, Bupati Imron Lakukan Sidak

Menurut dia, tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom (Baom) NU juga saat ini berdasarkan Perkum 2022, dalam menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.

Sehingga tidak dibenarkan berjalan sendiri-sendiri, namun harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua PCNU apabila ada hal-hal yang terkait kebijakan induk organisasi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x