KABARCIREBON - Untuk mengoptimalkan dan memahami mekanisme penyangga dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 317 sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan se-Kabupaten Indramayu di aula Gedung PGRI Sindang, Rabu (15/3/2023).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU, ZA Gofur mengatakan, salah satu tujuan dari bimtek ini agar badan adhoc khususnya para sekretaris PPS desa/kelurahan dapat memahami tentang aturan dan tata cara penyaluran serta apa saja biaya-biayanya.
Dengan demikian, para sekretaris PPS desa/kelurahan bisa memahami aturan tertib dalam pengadministrasian, terutama surat pertanggungjawaban.
Baca Juga: PT KAI Hadirkan Undian Trip & Win, Pelanggan Bisa Dapat Tiket KA Eksekutif Gratis ke Manapun
"Alhamdulillah, hasil dari tanya jawab para peserta bimtek terlihat sudah memahami," katanya.
Menurutnya, melalui arahan materi dan adanya tanya jawab dari para peserta, diyakini sudah paham dan mengerti apa yang disampaikan oleh pihak KPU.
Berharap, dengan adanya bimtek ini para peserta dapat memahami tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.
"Sesuai aturan, sekecil apapun uang yang diterima harus dipertanggungjawabkan. Karenanya, para Sekretaris PPS Desa/Kelurahan agar tertib dan tetap berkoordinasi dengan Ketua PPS serta anggotanya," imbaunya. (Ratno)