Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

- 18 Maret 2023, 06:00 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebenarnya kasus kejadian yang menyeret kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan sudah lama.

Sedangkan sanksinya baru diterbitkan pada 1 Februari 2023 berupa pencopotan dari jabatannya dan pangkatnya diturunkan satu tingkat.

Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dengan orangtua korban.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Artinya telah diselesaikan di lingkup terkecil sehingga tidak sempat dibawa ke UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan.

Karena pelaku sendiri bertanggung jawab atas segala hal termasuk hak-hak bagi korban yang harus dipenuhi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

“Tidak sempat masuk PPA,” kata Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, Yanuar Firdaus, Jumat 17 Maret 2023.

Menurutnya, seandainya ada permohonan untuk meminta bantuan kepada UPTD PPA, dipastikan pihaknya akan membantu sesuai tugas, pokok & fungsi (Tupoksi).

Serta perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

Sedangkan terkait dijatuhkannya sanksi kepada kepala SMPN 2 Jalaksana yang diterbitkan tanggal 1 Februari 2023, itu bukan ranahnya.

Karena seperti diterangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar sudah melalui tahapan-tahapan secara prosedural.

Berkaitan dengan banyak anak yang menjadi korban secara umum, lanjut Yanuar, itu berawal dari ketahanan keluarga.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Karena bagaimana cara keluarga itu sendiri memenuhi segala kebutuhan anak agar mampu tumbuh kembang dengan baik.

Pemerintah sendiri tidak bisa masuk ke ranah yang terlalu privasi sebab diberikan kebijakan untuk ditangani di lingkup keluarga. Sehingga character building sangat diperlukan.

Contoh, kondisi anak yang didik cara kasar, caci-maki, orangtuanya yang sering bertengkar dan sebagainya akan berbeda dengan anak-anak yang didik penuh kasih sayang.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya.

Yakni dalam memajukan Kabupaten Kuningan yang ramah anak sesuai harapan bersama.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, kasus kepala SMPN 2 Jalaksana sudah diproses secara aturan kepegawaian.

Karena yang bersangkutan dijatuhi sanksi kategori berat berupa penurunan jabatan dari tingkat guru ahli madya menjadi ahli muda.

Dan dikenakan hukuman disiplin (Hukdis) tingkat sedang atau berat. Berupa pemberhentian dari jabatannya sehingga sudah bukan lagi kepala sekolah.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021. Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara itu, di tahun 2022, ada dua tindakan tidak terpuji di wilayah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melibatkan dua tenaga pendidik.

Hanya saja, untuk tenaga pendidik yang berstatus guru di salah satu SDN di Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena tindakannya itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 .

Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sedangkan satunya lagi adalah guru yang diberi kepercayaan lebih menjadi kepala SMPN 2 Jalaksana. Yang bersangkutan tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian tapi jabatannya dicopot.

Sekaligus dikembalikan lagi menjadi guru terhitung tanggal 1 Februari tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x