Terkait alat komunikasi ini, Kadiyono memastikan jika ada anak buahnya atau petugasnya melakukan penyimpanan akan ditindak tegas.
"Jika ada petugas nakal dia pasti ditindak langsung hingga diistirahatkan. Itu bagian dari pendisiplinan kita untuk mencegah. Majanya selama ini, HP petugas semuanya ada barcode nya. Itu bagian dari pencegahan," ujarnya.
Sementara barang sitaan lain pada razia malam itu yakni sejumlah gunting kuku, paku, sejumlah kepingan pecahan kaca cermin, obeng, kabel listrik, sendok, bohlam, garpu, dan sejumlah korek api gas.
Menurutnya, sesuai aturan para napi yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang-barang terlarang hasil razia akan diberi pembinaan dan peringatan.
Sementara itu, kelebihan kapasitas hingga kini tak dipungkirinya masih terjadi di Lapas Kelas I Cirebon. Di mana dari kapasitas 551, kini tercatat dihuni sedikitnya 906 orang napi.
Baca Juga: Melindungi Masyarakat Pekalongan dari Investasi Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan PT EWF Cirebon
Mereka terdiri dari 15 orang napi hukuman mati, 52 orang napi seumur hidup dan sisanya bervariasi hingga ada 20 tahun penjara.
Bahkan, 16 orang diantaranya merupakan napi berkebangsan luar negeri. Seperti dari Pakistan, Malaysia, dan sejumlah negara lainnya.
Mereka rata-rata dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Jaka/KC).***