Pemilu 2024, Indramayu Menggunakan Dapil Rancangan Satu

- 23 Maret 2023, 21:42 WIB
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H.Fahmi Labib bersama para komisioner KPU dan peserta sosialisasi di aula salah satu hotel Indramayu, Selasa (21/3/2023).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H.Fahmi Labib bersama para komisioner KPU dan peserta sosialisasi di aula salah satu hotel Indramayu, Selasa (21/3/2023). /Ratno Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Sesuai keputusan P-KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU RI menetapkan pada Pemilu 2024 Kabupaten Indramayu menggunakan daerah pemilihan (Dapil) rancangan satu atau masih menggunakan Dapil pada Pemilu sebelumnya.
 
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H.Fahmi Labib mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 ini agar para peserta terdiri dari perwakilan partai politik, ormas maupun akademisi yang pernah mengikuti uji publik memahami bahwa pada Pemilu 2024, Kabupaten Indramayu menggunakan Dapil rancangan satu.
 
"Untuk Pemilu 2024, Kabupaten Indramayu menggunakan Dapil rancangan satu atau masih menggunakan rancangan Dapil Pemilu sebelumnya," katanya, Selasa (21/3/2023).
 
 
Menurutnya, ini merupakan perjalanan panjang, mulai penyusunan, pemindahan data, sosialisasi, uji publik dan penetapan oleh KPU RI. 
 
"Kita mengajukan dua rancangan yakni rancangan satu dengan menggunakan Dapil pada Pemilu sebelumnya, dan rancangan dua yakni pergeseran beberapa kecamatan ke kecamatan lain. Untuk Kabupaten Indramayu, pihak KPU RI memilih rancangan satu atau rancangan Dapil yang digunakan pada Pemilu sebelumnya," katanya.
 
Dikatakan Labib, walaupun dapilnya tetap, namun alokasi kursi terjadi pergeseran yaitu pada Dapil 2 semula 7 kursi bertambah menjadi 8 kursi, sementara pada Dapil 6 berkurang semula 10 kursi menjadi 9 kursi. 
 
 
Perubahan tersebut terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah Data Agen Kependudukan Kecamatan (DAKK) yang diterbitkan oleh Kemendagri melalui Disdukcapil. 
 
"Adapun alokasi jumlah kursi di Dapil lainnya  masih tetap, seperti Dapil 1 tetap 10 kursi, Dapil 3 tetap 10 kursi, Dapil 4 tetap 6 kursi dan Dapil 5 juga tetap 7 kursi. Sehingga total jumlah kursi sebanyak 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Indramayu," ungkapnya.
 
KPU menyampaikan sosialisasi ini, sambung dia, supaya masyarakat luas tahu bahwa Kabupaten Indramayu pada Pemliu 2024 akan menggunakan Dapil rancangan satu atau menggunakan Dapil Pemilu sebelumnya.
 
 
"Berharap, teman-teman parpol agar segera menyiapkan diri untuk proses tahapan selanjutnya," pungkasnya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x