Sunjaya Terima Rp64 Miliar dari Suap dan Gratifikasi dari Kepala Dinas hingga Tenaga Honorer, Ini Rinciannya

- 7 April 2023, 19:17 WIB
Terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang.
Terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang. /Antara/

KABARCIREBON - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra makin menarik perhatian publik. Betapa tidak, selama menjabat bupati, ia terima setoran Rp64,2 miliar.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 7 April 2023, perkara dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sejak Senin, 20 Maret 2023.

Lantas berapa uang yang diterima Sunjaya? Dalam dakwaan jaksa, Sunjaya menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp64,2 miliar. Angka yang sangat besar.

Baca Juga: Sambil Meraba Satu Persatu Hurup Braille, Siswa Disabilitas Majalengka Ini Tak Kenal Lelah Tadarus Alquran

Dari hasil penyidikan KPK yang kemudian menjadi berkas perkara, sumber uang tersebut diperoleh Sunjaya dari fee proyek serta iuran dari para pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dinas, direktur RSUD, camat, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat terdakwa menjabat bupati.

Uang iuran dari pejabat dan fee proyek disebut sebagai suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, itu dilakukan Sunjaya selama menjabat bupati dari periode 2014-2019.

Uang yang diterima Sunjaya dari tidak pidana gratifikasi mencapai Rp53,2 miliar. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan di PN Tipikor Bandung.

Baca Juga: Ingin Jadi Polisi? Segera Daftar Rekrutmen Anggota Polri 2023, Ini Link Tata Cara Pendaftarannya

Bahkan, jaksa merinci sumber uang dan nilainya yang diperoleh Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Sumber Setoran Sunjaya

1. Iuran para kepala dinas yang mencapai Rp8, miliar. Mereka yakni:

Baca Juga: Meski Sempat Memanas, Kuasa Hukum Pabrik di Cirebon ini Mengaku Kliennya Sudah Membayar Subkontraktor 

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp3,18 miliar

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,27 miliar

- Direktur RSUD Waled Rp660 juta

- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Rp380 juta

- Kepala Disperindag Rp225 juta

- Kepala Diparda, Pemuda dan Olahraga Rp172 juta

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rp240 juta

- Kepala Dinas Perhubungan Rp60 juta

- Kepala Badan Lingkungan Hidup Rp67 juta

- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp500 juta

- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Rp90 juta

- Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Rp300 juta

- Direktur RSUD Arjawinangun Rp340 juta

- Kepala Dinas Sosial Rp90 juta

- Kepala Beppeda Rp60 juta

- Kepala Kesbanglinmas Rp8 juta

- Kepala Disnakertrans Rp150 juta

- Kepala Dinas Kelajutan dan Perikanan (Dislakan) Rp45 juta

Baca Juga: Indonesia Kena Sanksi FIFA, Dana ke PSSI Dibekukan, Ini Reaksi Erick Thohir

2. Iuran 40 camat dari juni 2015 sampai Juli 2017 uang SPP atau laporan bulanan, total Rp1 miliar

3. Fee proyek

- Fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon Rp37,2 miliar

- Penerimaan perizinan pertambangan galian C Rp500 juta

4. Uang promosi jabatan, mutasi, rotasi dan penerimaan tenaga honorer:

- Promosi jabatan dari para PNS Pemkab Cirebon Rp3,7 miliar

- Penerimaan rekrutmen tenaga honorer Rp2,01 miliar

Baca Juga: Pernah Nyalon Kades, Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT, Puluhan Pejabat Strategis Pun Ditahan

5. Sumber lain Rp317 juta

6. Suap

- Suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno Rp4 miliar

- Suap dari Ah Huh, Kim tae Hwa dan Herry Jung Rp4 miliar

Selain gratifikasi dan suap, Sunjaya juga didakwa TPPU:

- Menempatkan uang Rp23,8 miliar ke 8 rekening di luar dirinya, dan hanya menyisakan uang Rp266,3 juta di rekening atas namanya

- Pembelian tanah dan bangunan Rp34,99 miliar

- Pembelian kendaraan Rp2,1 miliar

Baca Juga: Update Progress Proyek Polypropylene Balongan, Polytama Lakukan Pre-bid Meeting dan Site Visit

Atas berbagai dakwaan gratifikasi, suap dan TPPU, Sunjaya didakwa pasal berlapis:

Pasal yang Mejerat Sunjaya

- Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jaga Pasokan Listrik, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah