Dari Hasil Sidak Tim Gabungan, Markas Cafe Kota Cirebon Diduga Melanggar Ketertiban Umum pada Malam Ramadan

- 9 April 2023, 20:53 WIB
Disbudpar Kota Cierbon bersama tim gabungan Polres Cirebon Kota dan Satpol PP melakukan sidak ke Markas Cafe Kota Cirebon.
Disbudpar Kota Cierbon bersama tim gabungan Polres Cirebon Kota dan Satpol PP melakukan sidak ke Markas Cafe Kota Cirebon. /Foto/Epih/KC/

KABARCIREBON - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cierbon bersama tim gabungan Polres Cirebon Kota dan Satpol PP menetapkan dan menduga markas cafe telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon No 13/Tahun 2019 tentang ketertiban umum pelaksanaan bulan Ramadan 2023.

Hal itu terungkap dari hasil sidak yang telah dilakukan tim gabungan terkait di Markas Cafe di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon pada Sabtu malam 8 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dugaan pelanggaran yang dilakukannya itu, lantaran cafe terbesar tersebut telah melakukan aktifitas live musicnya pada malam bulan Ramadan.

Baca Juga: Menghadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ruas Tol Cisumdawu Segera Difungsikan dalam 1 x 24 Jam

Padahal, berdasarkan SE Walikota, demi terciptanya kekhidmatan ibadah puasa, aktifitas live music sementara waktu dihentikan.

"Kami mohon pada Ramadan ini, aktifitas live music untuk sementara waktu dihentika, sehingga tidak mengurangi dan mengganggu kekhidmatan ibadah puasa," ungkap Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmajaya pada saat sidak.

Tidak hanya sampai di sana, sidak dan penertiban tim gabungan selanjutnya juga mendatangi sejumlah tempat hiburan cafe lainnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Waktu Salat dan Buka Puasa Terlengkap, Khusus bagi Cirebon, Mulai 10 -21 April 2023

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x