Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

- 10 April 2023, 15:48 WIB
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

Dalam dakwaan jaksa, untuk menjadi tenaga honorer di Pemkab Cirebon harus setor ke bupati melalui perantara orang terdekatnya bisa PNS atau non PNS.

Nilainya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp40 juta, tergantung lobi.

Dalam dakwaan jaksa diungkap Sunjaya menerima setoran dari rekrutmen tenaga honorer sebesar Rp2,01 miliar. Memang diterima tidak secara langsung, melainkan melalui orang kepercayaannya.

Baca Juga: Politisi NasDem Ini Angkat Bicara Terkait Suara Golput di Pemilu 2024

Seperti diketahui jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara suap, gratifiasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber Dana yang Diterima Sunjaya Dalam Dakwaan Jaksa

1. Iuran para kepala dinas yang mencapai Rp8, miliar. Mereka yakni:

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp3,18 miliar

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,27 miliar

- Direktur RSUD Waled Rp660 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x