Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

- 10 April 2023, 15:48 WIB
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

- Suap dari Ah Huh, Kim tae Hwa dan Herry Jung Rp4 miliar

Baca Juga: PT KPI Unit VI Balongan Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1444 H

Selain gratifikasi dan suap, Sunjaya juga didakwa TPPU:

- Menempatkan uang Rp23,8 miliar ke 8 rekening di luar dirinya, dan hanya menyisakan uang Rp266,3 juta di rekening atas namanya

- Pembelian tanah dan bangunan Rp34,99 miliar

- Pembelian kendaraan Rp2,1 miliar

Atas berbagai dakwaan gratifikasi, suap dan TPPU, Sunjaya didakwa pasal berlapis:

- Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Selasa 11 April? Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah