- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP
- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.
Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.***