Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

- 10 April 2023, 15:48 WIB
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah