Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

- 10 April 2023, 15:48 WIB
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023
Mantan Sekda Rahmat Sutrisno memberikan kesaksian di PN Tipikor Bandung terkait kasus suap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

KABARCIREBON - Mantan Sekda Kabupaten Cirebon yang kini menjabat Kepala Bappenda, Rahmat Sutrisno menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dalam sidang perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Senin, 10 April 2023.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Rahmat Sutrisno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Cirebon di era Sunjaya menjabat bupati. Sebab, Rahmat merupakan sekda terlama di era Sunjaya.

Sehingga, dinilai tahu banyak soal proses mutasi, rotasi, promosi termasuk rekrutmen tenaga honorer di lingkup Pemkab Cirebon.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Sistem TI BKAD Belum Optimal

Selain Rahmat Sutrino, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah pejabat setingkat kepala dinas di Kabupaten Cirebon. Seperti mantan Kadis Indag, Kadisnakertrans yang sudah pensiun dan beberapa pejabat aktif lainnya.

Kemudian, saksi lain yang dihadirkan adalah tenaga honorer. Jumlahnya mencapai belasan orang.

Para tenaga honorer itu, dihadirkan sebagai saksi terkait uang pelicin untuk menjadi tanaga honorer di Pemkab Cirebon di bawah kepemimpinan Sunjaya Purwadi Sastra sebagai bupati.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Pelayanan Dasar Belum Maksimal

Dalam dakwaan jaksa, untuk menjadi tenaga honorer di Pemkab Cirebon harus setor ke bupati melalui perantara orang terdekatnya bisa PNS atau non PNS.

Nilainya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp40 juta, tergantung lobi.

Dalam dakwaan jaksa diungkap Sunjaya menerima setoran dari rekrutmen tenaga honorer sebesar Rp2,01 miliar. Memang diterima tidak secara langsung, melainkan melalui orang kepercayaannya.

Baca Juga: Politisi NasDem Ini Angkat Bicara Terkait Suara Golput di Pemilu 2024

Seperti diketahui jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara suap, gratifiasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber Dana yang Diterima Sunjaya Dalam Dakwaan Jaksa

1. Iuran para kepala dinas yang mencapai Rp8, miliar. Mereka yakni:

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp3,18 miliar

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,27 miliar

- Direktur RSUD Waled Rp660 juta

- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Rp380 juta

- Kepala Disperindag Rp225 juta

- Kepala Diparda, Pemuda dan Olahraga Rp172 juta

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rp240 juta

- Kepala Dinas Perhubungan Rp60 juta

- Kepala Badan Lingkungan Hidup Rp67 juta

- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp500 juta

- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Rp90 juta

- Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Rp300 juta

- Direktur RSUD Arjawinangun Rp340 juta

- Kepala Dinas Sosial Rp90 juta

- Kepala Beppeda Rp60 juta

- Kepala Kesbanglinmas Rp8 juta

- Kepala Disnakertrans Rp150 juta

- Kepala Dinas Kelajutan dan Perikanan (Dislakan) Rp45 juta

2. Iuran 40 camat dari juni 2015 sampai Juli 2017 uang SPP atau laporan bulanan, total Rp1 miliar.

Baca Juga: DKM Masjid Puser Bumi Berikan Santunan ke Ratusan Anak Yatim

3. Fee proyek

- Fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon Rp37,2 miliar

- Penerimaan perizinan pertambangan galian C Rp500 juta

4. Uang promosi jabatan, mutasi, rotasi dan penerimaan tenaga honorer:

- Promosi jabatan dari para PNS Pemkab Cirebon Rp3,7 miliar

- Penerimaan rekrutmen tenaga honorer Rp2,01 miliar

5. Sumber lain Rp317 juta

6. Suap

- Suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno Rp4 miliar

- Suap dari Ah Huh, Kim tae Hwa dan Herry Jung Rp4 miliar

Baca Juga: PT KPI Unit VI Balongan Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1444 H

Selain gratifikasi dan suap, Sunjaya juga didakwa TPPU:

- Menempatkan uang Rp23,8 miliar ke 8 rekening di luar dirinya, dan hanya menyisakan uang Rp266,3 juta di rekening atas namanya

- Pembelian tanah dan bangunan Rp34,99 miliar

- Pembelian kendaraan Rp2,1 miliar

Atas berbagai dakwaan gratifikasi, suap dan TPPU, Sunjaya didakwa pasal berlapis:

- Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Selasa 11 April? Ini Jadwalnya

- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x