Dilanda Krisis Gagal Bayar, Pemda Kuningan Jangan Berkhayal Mendapatkan Lagi Predikat WTP

- 13 April 2023, 07:00 WIB
Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mubarok
Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/KC/

Sebanyak 8 kali berturut-turut, Pemda Kuningan anugerahi Opini WTP dari BPK RI.
Sebanyak 8 kali berturut-turut, Pemda Kuningan anugerahi Opini WTP dari BPK RI.

Baca Juga: AKAR pun Siap Berjuang demi Bos Puspita Cipta Group Kuningan agar Menjadi Anggota DPR RI

Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequite disclosures).

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Ditambah lagi, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK RI juga berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

Baca Juga: Sedih Mendengar Kabar Tewasnya Pasutri, Kadishub Kuningan Berikan Santunan

Sedangkan penghargaan dari BPK RI ada beberapa jenis. Yakni, Opini WTP atau unquilified opinion, opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini tidak wajar (TW) atau adverse opinion dan tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan kepada BPK RI untuk hati-hati sekaligus penuh tanggung jawab dalam memberikan opini hasil pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah