Baca Juga: AKAR pun Siap Berjuang demi Bos Puspita Cipta Group Kuningan agar Menjadi Anggota DPR RI
Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequite disclosures).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Ditambah lagi, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK RI juga berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
Baca Juga: Sedih Mendengar Kabar Tewasnya Pasutri, Kadishub Kuningan Berikan Santunan
Sedangkan penghargaan dari BPK RI ada beberapa jenis. Yakni, Opini WTP atau unquilified opinion, opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Opini tidak wajar (TW) atau adverse opinion dan tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion.
Maka dari itu, dirinya mengingatkan kepada BPK RI untuk hati-hati sekaligus penuh tanggung jawab dalam memberikan opini hasil pemeriksaan.