KABARCIREBON - Hasil pemeriksaan ramchek atau kelaikan kendaraan menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H., ditemukan dua unit bus yang tidak layak jalan.
Karena mengalami permasalahan dalam proses pembakarannya sehingga untuk sementara waktu, kendaraan tersebut tidak boleh dioperasional.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, H.M. Mutofid didampingi Kepala Bidang Angkutan, Sukirman dan Kepala Bidang Lalu Lintas, H.M. Rangga Gumilar, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Orangtua Korban Minta supaya Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Jangan Disel tapi Dibebaskan
“Sebenarnya, hasil pemeriksaan, hampir semuanya bagus tapi ada dua di antaranya yang bermasalah dalam proses pembakarannya,” katanya di Kawasan Terminal Tipe A Kertawangunan Kecamatan Sindangagung.
Menurutnya, kedua unit bus tersebut baru akan diperbolehkan digunakan untuk pengangkutan penumpang ketika telah diperbaiki sebagaimanamestinya.
Karena hal tersebut sangat penting dalam menjaga dan meminimalisir persoalan-persoalan yang tidak diharapkan.