Maka dari itu, sesuai dengan hasil komunikasi dengan pihak pesantren, hanya ada 210 pemilih saja.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Kuningan, jumlah pemilihnya 316 orang. Sehingga karena melebihi dari 300 orang, maka dibagi menjadi 2 TPS. Yakni, TPS blok atas dan TPS blok bawah.
Bagi Ponpes Al-Mutazam maupun Lapas Kelas IIA, semua penyelenggara pemilunya tidak dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Tapi dengan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) di tempat bersangkutan karena sebelumnya diajukan dulu ke KPU Kabupaten Kuningan.
Disinggung kenapa tidak ada TPS khusus di semua rumah sakit padahal pemilu-pemilu sebelumnya selalu ada, Asfa panggilan akrabnya menjelaskan.
Bahwa untuk menyalurkan hak suara bagi pasien rumah sakit bakal diberdayakan TPS-TPS yang berada di sekitar lokasi terdekat saja.
Mereka akan digerakan pula menyasar semua pasien tetapi sebelumnya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen setempatnya agar tidak terjadi bentrok penanganan. (Iyan Irwandi/KC) ***