Bawaslu Temukan Ratusan Pemilih MD Masih Tercantum di DPS

- 19 April 2023, 12:21 WIB
Bawaslu Kabupaten Indramayu saat konferensi pers di ruang Sentra Gakkumdu, Selasa (18/4/2023).
Bawaslu Kabupaten Indramayu saat konferensi pers di ruang Sentra Gakkumdu, Selasa (18/4/2023). /Ratno Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu akan menanyakan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu terkait hasil pengawasannya telah menemukan ratusan pemilih yang meninggal dunia (MD) namun namanya masih tercantum di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
 
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, kepada sejumlah awak media di ruang Sentra Gakkumdu, Selasa (18/4/2023).
 
Menurut Nurhadi, dalam pengawasan pengumuman yang dilakukan jajaran KPU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu, terdapat 216 pemilih yang telah meninggal dunia, namun namanya masih tercantum di dalam DPS. 
 
 
Dengan kata lain, nama-nama pemilih yang meninggal dunia tersebut belum diperbaiki/dicoret dari DPS. 
 
"Hal ini akan kita tanyakan apakah karena syarat surat keterangan kematian, dan karena di PKPU ada surat keterangan kematian," ujarnya.
 
Selain itu, kata Nurhadi, terdapat 10 data pemilih yang salah penempatan. Di dalam ketentuan peraturan KPU ketika ada salah satu pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka harus di daftar di satu TPS dan tidak boleh beda TPS. 
 
 
"Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU, seperti mencoret 216 pemilih yang meninggal dunia dari DPS serta perbaikan 10 pemilih yang salah penempatan," ungkapnya.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah