Dandim Kuningan: Pejabat Dilarang Menggelar Kegiatan Halal Bihalal/Open House tapi Masyarakat Dibebaskan

- 21 April 2023, 06:30 WIB
Dandim 0615 Kuningan, Letkol. Inf. Bambang Kurniawan.
Dandim 0615 Kuningan, Letkol. Inf. Bambang Kurniawan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Meski Kuningan Masih Aman tapi Kadinkes Ingatkan Penularan Covid Varian Baru yang Lebih Cepat, Ini Gejalanya

Namun hal itu tidak berlaku untuk masyarakat umum karena mereka diperbolehkan.

"Pejabat dilarang menggelar kegiatan open house tapi masyarakat dibebaskan. Dan hal itu telah saya sampaikan ke Pak Bupati," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kegiatan halal bihalal merupakan suatu tradisi di kalangan masyarakat setiap lebaran sebagai wadah untuk berkumpulnya bersama keluarga besar atau anggota keluarga.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri, Pemda Kuningan Cairkan Dana Rp140 Miliar untuk THR, TPP dan Sertifikasi Guru 

Sehingga tidak heran apabila sanak-saudara dan juga para perantau dari kota-kota besar dengan sengaja pulang kampung.

Bahkan, banyak di antara mereka yang sengaja patungan untuk memeriahkan acara halal bihalal tersebut dengan menyewa hiburan dangdut dan jenis musik lainnya.

Namun dikabarkan, ada beberapa kegiatan tersebut yang belum diberikan izin karena pertimbangannya kuatir terjadi keributan antar penonton.

Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah