Namun hal itu tidak berlaku untuk masyarakat umum karena mereka diperbolehkan.
"Pejabat dilarang menggelar kegiatan open house tapi masyarakat dibebaskan. Dan hal itu telah saya sampaikan ke Pak Bupati," katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kegiatan halal bihalal merupakan suatu tradisi di kalangan masyarakat setiap lebaran sebagai wadah untuk berkumpulnya bersama keluarga besar atau anggota keluarga.
Sehingga tidak heran apabila sanak-saudara dan juga para perantau dari kota-kota besar dengan sengaja pulang kampung.
Bahkan, banyak di antara mereka yang sengaja patungan untuk memeriahkan acara halal bihalal tersebut dengan menyewa hiburan dangdut dan jenis musik lainnya.
Namun dikabarkan, ada beberapa kegiatan tersebut yang belum diberikan izin karena pertimbangannya kuatir terjadi keributan antar penonton.
Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon