KABARCIREBON - Baru-baru ini, Kabupaten Kuningan kembali dihebohkan dengan pembuatan 2 surat tentang halal bihalal tetapi isinya bertolak belakang.
Surat yang menyebar dengan cepat di media sosial (medsos) terutama whatsapps tersebut dibuat masing-masing selang sehari. Namun semuanya ditandatangani oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Surat pertama mengenai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/1/029/Kesra tentang Pemasangan Spanduk/Baligo Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Pemda Kuningan Membuat 2 Surat yang Bertolak Belakang tentang Ketentuan Halal Bihalal
Dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M di Kabupaten Kuningan tertanggal 17 April 2023.
Di point terakhir ke-8, disebutkan. Bahwa seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) himbau tidak melakukan open house/halal bihalal.
Namun sehari berikutnya malah muncul lagi surat kedua tanggal 18 April 2023. Yakni, Surat Undangan Bupati Kuningan Nomor: 033.2/1036/Um.