Baca Juga: Terminal Wisata Cipaniis Kuningan akan Dioptimalkan, Kendaraan Shuttle Bakal Difungsikan
Khusus pada 5 daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Namun harus melalui partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan.
Sedangkan ketentuannya melalui surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Baik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Kuningan maupun digital yang diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).
Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dewan bersangkutan.
Dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani dari ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain.
Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya