Hal itu sesuai ketentuan hukum Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (Sispernas).
"Perda RPJMD merupakan aktualisasi Visi dan Misinya Pak Bupati," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan, H. Dede Sembada, Senin 1 Mei 2023.
Ada pun kaitannya dalam mewujudkannya, lanjut Desem panggilan akrabnya, dilaksanakan melalui rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Baca Juga: Meski Memiliki Kemampuan tapi Eva dan Uu Enggan Mencalonkan Ketua KONI Kuningan
Kalau di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bernama rencana strategis (Renstra) tapi khusus yang tiap tahunnya adalah rencana kerja (Renja).
Sementara itu, kebijakan mewujudkan Visi Kuningan Maju sudah jelas berpihak kepada desa.
Salah satu contohnya adalah di tahun 2023 ini. Karena jika mengacu pada kewajiban undang-undang.
Baca Juga: TNI, Polisi dan ASN pun Bisa Mencalonkan Menjadi Ketua KONI Kuningan