Pernyataan Kades Sukamukti Tentang Visi Kuningan Hanya Isapan Jempol Belaka Mematik Komentar Ketua Fraksi PDIP

- 1 Mei 2023, 05:30 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, H. Dede Sembada.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, H. Dede Sembada. /Iyan Irwnadi/KC/

Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya dibebankan kewajiban 10 persen untuk mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) dari dana transfer pusat.

Itu pun setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Yakni, Rp119 miliar.

Pasalnya, ADD berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Menjadi Anggota Dewan Kuningan dengan Gaji Besar akan Segera Dibuka

Terdapat kebutuhan anggaran untuk kebijakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa besertanya.

Namun jika hanya mengalokasikan dana Rp119 miliar saja tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.

Sehingga Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda menambahnya Rp6 miliar lagi supaya menjadi Rp125 miliar.

Dengan demikian, kebijakan tersebut menunjukan adanya keberpihakan kepada desa sesuai visi untuk mewujudkan Kuningan Maju berbasis desa.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah