Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya dibebankan kewajiban 10 persen untuk mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) dari dana transfer pusat.
Itu pun setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Yakni, Rp119 miliar.
Pasalnya, ADD berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Menjadi Anggota Dewan Kuningan dengan Gaji Besar akan Segera Dibuka
Terdapat kebutuhan anggaran untuk kebijakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa besertanya.
Namun jika hanya mengalokasikan dana Rp119 miliar saja tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.
Sehingga Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda menambahnya Rp6 miliar lagi supaya menjadi Rp125 miliar.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menunjukan adanya keberpihakan kepada desa sesuai visi untuk mewujudkan Kuningan Maju berbasis desa.