Hal itu dimaksudkan agar mendapatkan dukungan sekaligus simpati dari masyarakat yang menjadi calon pemilih.
Tapi tidak ada aturan secara tertulis untuk menghukum orang yang gagal mewujudkan visi dan misinya.
Karena paling juga hukumannya tidak dipilih lagi ketika mencalonkan untuk kesekian kalinya.
Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Selasa 2 Mei Bersumber dari Kemenag RI
Sementara itu, munculnya statment pedas secara terbuka terhadap kebijakan bupati dari seorang kepala desa.
Membuat dirinya atau pun masyarakat umum lainnya mempertanyakan, ada apa dalam hubungan kerja antara orang nomor satu di kota kuda dengan para kepala desa selama ini.
Idealnya, kalau ada permasalahan dapat didialogkan dalam forum tertutup sehingga tidak menjadi santapan publik.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan, Silakan Cek