KABARCIREBON - Pasangan Pengantin di Kuningan mendapatkan kemudahan melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Untuk mensosialisasikan Program PADUKA sekaligus menyerahkan dokumennya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha.
Melalui Kabid Pamanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Santi Ratnasari, hadir pada acara ijab qobul Ayi dengan Irma warga Kelurahan Cirendang yang juga pegawai Diskominfo Kab. Kuningan, Selasa 2 Mei 2023.
Santi Ratnasari menerangkan, melalui program PADUKA pasangan pengantin baru tak perlu lagi repot mengantri mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
“Namun cukup dengan mengikuti program Paduka saat proses pendaftaran di KUA, maka mereka akan mendapatkan KTP dan KK baru sesaat setelah ijab qabul dilaksanakan,” ungkap Santi didampingi pihak lurah setempat.
Untuk dokumen baru yang diterima pasangan pengantin, Santi menyebutkan, yakni KTP baru untuk masing-masing mempelai dan KK baru untuk kedua orang tua mempelai dan satu lagi untuk pasangan pengantin baru tersebut.