Pasangan Pengantin di Kuningan Peroleh Layanan PADUKA dari Disdukcapil Kuningan

- 4 Mei 2023, 07:00 WIB
Sepasang pengantin memperoleh layanan  program PADUKA  dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.
Sepasang pengantin memperoleh layanan program PADUKA dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan. /Emsul/KC/

Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Kamis 4 Mei Bersumber dari Kemenag RI

Melalui program PADUKA, pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP baru dengan status yang sudah berubah.

Menurut Santi, usai menyerahkan dokumen menerangkan, pelayanan program Paduka ini mudah, cepat dan gratis, bahkan semua layanan Disdukcapil gratis.

Untuk proses PADUKA , yaitu dilakukan saat mendaftar di kantor KUA. Syaratnya cukup membawa KTP dan KK asli lama lalu mengisi beberapa formulir yang diperlukan.

Baca Juga: Informasi Penting, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

“Selanjutnya, KTP dan KK yang lama akan diganti yang baru dengan telah ada perubahan pada kolom status dari lajang menjadi kawin, pihak kami akan menyerahkan pada saat setelah ijab qabul, seperti hari ini,” ungkap Santi.

Dijelaskannya, dengan program tersebut, para pengantin baru di Kabupaten Kuningan tak perlu lagi antri mengurus perubahan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.

Karena semuanya akan dipenuhi usai prosesi ijab qabul di hadapan penghulu.

Baca Juga: Ada 11 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Kabupaten Kuningan, Mubazir Tidak Terisi

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah