Setiap tahapan proses, lebih baik diinformasikan dan diumumkan secara terbuka di berbagai media massa sehingga masyarakat dapat ikut serta memantau perkembangannya.
"BKPSDM harus berani mengambil terobosan dalam membuktikannya agar integritas lembaga dan wibawa pemerintah tetap terjaga," ucapnya.
Apabila BKPSDM tidak bertindak sesuai ketentuan aturan, maka selaku pembayar yang salah satu alirannya untuk menggaji para pegawai, masyarakat jelas dirugikan.
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan Perlu Membangun Etika dalam Menjalankan Tugas
Karena kualitas atau kualifikasi pelayanannya tidak seperti yang dipersyaratakan sebagaimanamestinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto juga mendengar adanya kabar tersebut.
Sehingga dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pemanggilan terhadap 4 THL bersangkutan untuk membawa sertifikat yang menjadi bahan afirmasi.
Karena nantinya akan mengetahui keasliannya supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sedangkan yang menjadi acuan dalam tata cara penilaian dan penambahan nilai afirmasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI Nomor:29 tahun 2021.