Pada Pasal 27 poin 1 huruf b disebutkan. Bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan tertinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Dan secara kumulatif pelamar yang mendapatkan penambahan nilai diberikan paling tinggi tidak lebih dari 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
Jensi dan bobot sertifikat kompetensi itu sendiri diusulkan oleh instansi pembina JF guna mendapatkan persetujuan menteri.
Selanjutnya pada Pasal 28 diterangkan secara gamblang. Bahwa instansi pusat dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis pada instansi daerah harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakannya setelah mendapatkan persetujuan menteri. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News