LSM Merah Putih: BKPSDM Kuningan Harus Membuktikan Pelaksanaan Tes PPPK Berjalan Fair dan Terbuka

- 8 Mei 2023, 05:30 WIB
LSM Merah Putih, Boy Sandi Kertanegara (kanan).
LSM Merah Putih, Boy Sandi Kertanegara (kanan). /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Mencuatnya isu 4 tenaga harian lepas (THL) yang akan menyalip peserta yang telah lulus menjadi sorotan.

Karena sebelumnya mereka dinyatakan tidak lulus pada seleksi computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) formasi tenaga adimistrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kalau sampai isu tersebut benar-benar terjadi, maka akan mencoreng wibawa pemerintah secara general.

Baca Juga: Tersebar Isu di Kuningan, 4 THL yang Tidak Lolos Seleksi CAT PPPK akan Menyalip pada Masa Sanggah

Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI menyampaikan.

Bahwa tidak ada permainan atau main-main dalam pengangkatan PPPK tersebut.

"Badan Kepegawaian dan Pengembanan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus membuktikan pelaksanaan tes PPPK berjalan dengan fair dan terbuka," kata Aktivis LSM Merah Putih, Boy Sandi Kertanegara, Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Lulus 12 Orang Jadi PPPK, Damkar Kuningan masih Ingin Meluluskan Semua THL-nya karena Memiliki Afirmasi

Isu ini, lanjut Boy, harus menjadi bahan perhatian khusus agar BKPSDM yang tengah serius melakukan pembenahan kualitas sumber daya manusia (SDM) para aparatur pemerintahannya tidak tercoreng.

Sehingga jangan sampai dianggap sepele karena dapat berdampak luar biasa terhadap kondusifitas daerah.

Maka dari itu, mesti dibenahi dari proses perekrutan tenaga PPPK yang benar-benar fair dan transparan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 89 Pegawai Peroleh Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Kesehatan

Sebab jika rekrutmennya sudah terjadi kecurangan, maka proses-proses selanjutnya pun akan sama

Jadi, intinya, dalam menyikapi mencuatnya isu 4 THL yang tidak lolos tapi akan menyalip yang sudah lolos, mesti dibuka sampai tuntas.

Dan dugaan-dugaan tersebut jangan hanya dijawab secara normatif sebab tidak bisa menghilangkan kecurigaan.

Baca Juga: Ada 11 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Kabupaten Kuningan, Mubazir Tidak Terisi

Setiap tahapan proses, lebih baik diinformasikan dan diumumkan secara terbuka di berbagai media massa sehingga masyarakat dapat ikut serta memantau perkembangannya.

"BKPSDM harus berani mengambil terobosan dalam membuktikannya agar integritas lembaga dan wibawa pemerintah tetap terjaga," ucapnya.

Apabila BKPSDM tidak bertindak sesuai ketentuan aturan, maka selaku pembayar yang salah satu alirannya untuk menggaji para pegawai, masyarakat jelas dirugikan.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan Perlu Membangun Etika dalam Menjalankan Tugas

Karena kualitas atau kualifikasi pelayanannya tidak seperti yang dipersyaratakan sebagaimanamestinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto juga mendengar adanya kabar tersebut.

Sehingga dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pemanggilan terhadap 4 THL bersangkutan untuk membawa sertifikat yang menjadi bahan afirmasi.

Karena nantinya akan mengetahui keasliannya supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sedangkan yang menjadi acuan dalam tata cara penilaian dan penambahan nilai afirmasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI Nomor:29 tahun 2021.

Pada Pasal 27 poin 1 huruf b disebutkan. Bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan tertinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Dan secara kumulatif pelamar yang mendapatkan penambahan nilai diberikan paling tinggi tidak lebih dari 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Jensi dan bobot sertifikat kompetensi itu sendiri diusulkan oleh instansi pembina JF guna mendapatkan persetujuan menteri.

Selanjutnya pada Pasal 28 diterangkan secara gamblang. Bahwa instansi pusat dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis pada instansi daerah harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakannya setelah mendapatkan persetujuan menteri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah