Seperti diketahui, Sultan Sepuh Aloeda II melakukan gugatan ke Mahkamah Agung dan salinan putusan dari MA ini dikabarkan akan segera turun.
"Dalam hal ini saya berasumsi bahwa Mawar tidak sendiri, ada yang memerintahkan di belakangnya," tuturnya.
Sementara itu, kerabat Kesultanan Cirebon, Raden Udin Kaenudin mengatakan, seharusnya tidak ada larangan dari pihak Keraton Kanoman kepada keluarga besar Sultan Sepuh Aloeda II untuk melakukan Grebeg Syawal.
"Ada pintunya masing-masing, untuk Keraton Kanoman itu melalui pintu Pasujudan Barat, dan keluarga besar Keraton Kasepuhan itu melalui pintu Pasujudan Timur. Seharusnya tidak ada larangan kepada pihak Keraton Kasepuhan," ungkapnya.