Selain itu, kata dia, sebenarnya di tenggang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 itu, hanya menyetorkan nama-nama saja. Belum sampai pada persyaratan lengkap.
Baca Juga: Dua Kepengurusan Kadin di Kabupaten Majalengka Dianggap Kadin Jabar Tidak Sah
"Karena untuk tahapan melengkapi persyaratan itu kan ada tahapan berikutnya," kata Rudiana.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Imron mengaku, terkait pengisian Bacaleg di setiap dapilnya semua sudah terpenuhi.
"Bacaleg semua sudah terpenuhi. Termasuk keterwakilan dari perempuan," katanya.(Ismail)