Baca Juga: Halal Bihalal PAM Tirta Kamuning Kuningan Dihadiri 10 Cabang
Peserta ujian sebanyak itu meliputi sebanyak 64 Mts negeri/swasta se-Kabupaten Kuningan.
Ujian sekolah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh siswa kelas IX sebagai persyaratan untuk menentukan kelulusan.
Ada tiga ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta ujian apabila salah satunya tidak dilaksanakan, maka besar kemungkinan tidak bisa lulus ujian.
Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Jumat 12 Mei Bersumber dari Kemenag RI
“Adapun ketiga persyarat yang harus diikuti oleh peserta ujian untuk menentukan kelulusan.
Antara lain, menempuh semester 1 sampai dengan 5 kemudian ikut asesmen madrasah (ujian akhir) dan berkelakuan baik selama bersekolah di madrasah.
Meski siswa tersebut nilai akedemiknya bagus serta mengikuti ulangan semester.