KABARCIREBON - Sejumlah partai politik (Parpol) yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) sudah booking.
Atau pesan untuk pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman menyebutkan, partai politik (Parpol) yang telah menentukan atau booking hari dan waktu.
Baca Juga: Dishub Bolak-balik Konsultasi ke Provinsi Demi Realisasikan Program Kuningan Caang
Karena sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan pengajuan bacalegnya. Namun ada pula yang belum ada informasi sama sekali.
Bagi parpol yang mengajukan bacalegnya harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni, formulir B pengajuan parpol, formulir B daftar bakal calon disertai foto terbaru.