Update Jadwal SIM Keliling Terbaru bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

- 19 Mei 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram.com/@simrestabesbdg1

KABARCIREBON - SIM Keliling tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan memasuki masa kadaluarsa.

Sat Lantas Polres Indramayu pada Mei 2023 rutin menggelar SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan

Layanan SIM Kelilng tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Terbaru bagi Warga Majalengka, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

Sat Lantas Polres Indramayu bersama Pemerintah setempat menyelenggarkan SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan sebagai berikit:

-Senin bertempat di Pasar Kecamatan Patrol

-Selasa bertempat di Polsek Kandanghaur

Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Juventus Leg Kedua, Prediksi dan Susunan Pemain, Lagi Berlangsung

-Rabu bertempat di Polsek Jatibarang

-Kamis bertempat di Pasar Kecamatan Kertasmaya

-Jumat bertempat di pos Polisi lampu merah Karang Ampel

Baca Juga: Johnny G Plate Ditahan, Netizen Bandingkan Menteri dari Nasdem, PDIP dan Gerindra yang Sama-sama Ditangkap

-Sabtu bertempat di Terminal Jogja Indramayu

-Minggu bertempat di Alun-alun Kabupaten Indramayu

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Baca Juga: Inilah Pelepasan 337 Siswa SMAN 5 Cirebon, yang Dari Mayoritas Siswanya Akan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk dipeuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Wawan, Biksu Thailand asal Cirebon Akui 20 Biksu Nyerah Terjang Gelombang Panas Asia

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah