Info Terlengkap SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon Berikut dengan Persyaratannya, Rabu-Sabtu, 24-27 Mei 2023

- 24 Mei 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling //Instagram @tmcpolrestabandung

Baca Juga: Bank BPR Cirebon Jabar Punya Kantor Baru, Bupati Imron: pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan

Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah