Karena sesuai keterangan tersangka yang dituangkan pada berita acara perkara (BAP) sebelumnya.
"Kalau pengakuan tersangka, dia membunuh karena sakit hati akibat perkataan korban yang dinilai kurang pantas," ucapnya.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5
Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dan Pasal 365 KUHP Ayat (3) yang ancaman penjaranya pun sama paling lama 15 tahun. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News