Maksudnya adalah untuk mengambil lagi sepeda motornya warna putih Merk Yamaha Xeon tahun 2010 Nopol: D-6619-HQ yang terpakir di rumah korban.
Namun sebelum niatnya terlaksana, keburu tertangkap sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tertangkapnya karena tersangka ingin kembali ke rumah korban untuk mengambil sepeda motornya," kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Oknum Mahasiswa di Kuningan Terancam Hukuman Mati
Berkaitan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian warga sekitar rumah korban, Willy menjelaskan.
Bahwa, tersangka melakukan 62 adegan dengan memperagakan setiap gerak-gerik sampai proses penganiyaan dan pembunuhan.
Pada reka adegan yang memakan waktu beberapa jam tersebut tidak terdapat kejanggalan.