Apes, Pembunuh Janda Tua di Kuningan Tertangkap ketika akan Mengambil Sepeda Motornya di Rumah Korban

- 25 Mei 2023, 06:30 WIB
Tersangka pembunuhan janda tua di Kuningan memperagakan 62 reka adegan di rumah korban.
Tersangka pembunuhan janda tua di Kuningan memperagakan 62 reka adegan di rumah korban. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski sempat melarikan diri bahkan sampai menginap di sebuah hotel agar tidak bisa ditemukan oleh siapa pun.

Tetapi oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta ternama di kota kuda, A (22 tahun) malah apes tertangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan.

Warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang janda tua yang tiada lain masih ada ikatan saudara.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa Kuningan Tusuk Kepala Janda Tua dengan Pisau Dapur, Ini Identitasnya

Yakni, Ai Tresnawati (64 tahun) warga RT 046 RW 008 Blok I No.49 Perumahan Perum Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.

Sedangkan yang menjadi penyebab apesnya tersebut karena tersangka yang sudah menghilang seminggu.

Dan sempat melarikan mobil korban warna biru tua Merk Daihatsu Zebra tahun 1992 Nomor Polisi (Nopol): E-1595-ZY, malah balik lagi ke rumah korban.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Janda Tua adalah Mahasiswa Uniku, Rektor: Kita Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Maksudnya adalah untuk mengambil lagi sepeda motornya warna putih Merk Yamaha Xeon tahun 2010 Nopol: D-6619-HQ yang terpakir di rumah korban.

Namun sebelum niatnya terlaksana, keburu tertangkap sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tertangkapnya karena tersangka ingin kembali ke rumah korban untuk mengambil sepeda motornya," kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa di Kuningan Terancam Hukuman Mati

Berkaitan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian warga sekitar rumah korban, Willy menjelaskan.

Bahwa, tersangka melakukan 62 adegan dengan memperagakan setiap gerak-gerik sampai proses penganiyaan dan pembunuhan.

Pada reka adegan yang memakan waktu beberapa jam tersebut tidak terdapat kejanggalan.

Baca Juga: Mengklaim Mengantongi 5.999 Suara, Bacaleg Demokrat Dapil 5 Kuningan Cabut Berkas Pencalegan Alias Mundur

Karena sesuai keterangan tersangka yang dituangkan pada berita acara perkara (BAP) sebelumnya.

"Kalau pengakuan tersangka, dia membunuh karena sakit hati akibat perkataan korban yang dinilai kurang pantas," ucapnya.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sejumlah Incumbent DPRD Kuningan Diprediksi Bakal Tersingkir di Dapil 5

Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dan Pasal 365 KUHP Ayat (3) yang ancaman penjaranya pun sama paling lama 15 tahun. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x