2 Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

- 28 Mei 2023, 16:50 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. /IST /

Kronologis kejadian, menurut Kasat Reskrim, awalnya korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan seksual sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Baca Juga: Ini Penyebab Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia, Sudah Daftar Caleg DPRD Jawa Timur

Pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korbab. Pada saat itu, pelaku AY juga memaksa berhubungan seksual kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.

"Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana," ujar Kasat Reskrim.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x