Kronologis kejadian, menurut Kasat Reskrim, awalnya korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan seksual sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.
Pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korbab. Pada saat itu, pelaku AY juga memaksa berhubungan seksual kepada korban CM.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.
"Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana," ujar Kasat Reskrim.(Fanny)