"Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polsek Kesambi dalam mengantisipasi aksi kekerasan dan tindakan kriminal di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tawuran dan menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah, serta mengimbau agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon.
Baca Juga: Prof. Cecep Ajak Putra Putri Terbaik Bangsa Ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu
"Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.(Fanny)