Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol

- 3 Juni 2023, 06:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Kuningan menggelar press realise pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Kuningan menggelar press realise pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik (Parpol) yang berbeda.

Padahal sesuai ketentuan aturan yang berlaku, tidak boleh ganda tetapi harus memilih di salah satu parpol saja.

Kedua bacaleg tersebut adalah warga Desa Bojong Kecamatan Cilimus, Richa Selvia Melani.

Baca Juga: Mundur dari Gerindra Kuningan, Bos Sangkan Resort Aqua Park Jadi Bacaleg Golkar Dapil XIII Jabar

Ia terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan nomor urut 5.

Dan tercatat pula di Dapil 2 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan nomor urut 11.

Sedangkan yang satunya adalah politisi senior Dadang Hermawan atau lebih dikenal Awang.

Baca Juga: Pindah Nyaleg ke Golkar karena Kecewa terhadap Bupati Kuningan, Ketua IMIK Janji akan Kuningkan Anak Motor

Ia tercatat sebagai bacaleg Dapil 1 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6.

Namun didaftarkan juga oleh Partai Bulan Bintang (PBB) karena merupakan mantan ketua parpol setempat di era sebelumnya.

"Ada dua bacaleg yang terdaftar doubel di dua parpol. Yakni atas nama Richa Selvia Melani dan Dadang Herwaman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.

Baca Juga: 30 Ribu Suara Siap Dikeruk di Dapil 2 Kuningan, Bacaleg NasDem akan Jadi Ancaman bagi Incumbent

Didampingi para komisioner  yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum & Penyelenggaraan Sengketa, Agus Khobir Permana.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) & Pendidikan dan Latihan (Diklat), Ikhsan Bayanuloh.

Dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, Ondin Sutarman.

Baca Juga: Disurati Bawaslu, Ketua PPK Cidahu Dipanggil BKPSDM Kuningan

Di sela-sela press realise di Rumah Makan Mang Bewok Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya, Jumat 2 Juni 2023.

Di samping bacaleg yang double partai, lanjut Abdul Jalil Hermawan, hasil pencermatan lainnya.

Ditemukannya 7 dari unsur kepala desa, 2 orang perangkat desa dan 12 orang anggota badan perwakilan desa (BPD).

Baca Juga: 4 Ketua Partai di Kuningan Kerahkan Anak, Istri dan Saudaranya Untuk Nyaleg, Ini Daftarnya

Sesuai ketentuan aturan, orang-orang yang berstatus seperti di atas harus berhenti terlebih dahulu sehingga mesti melampirkan surat keterangannya pada dokumen pencalonan.

Namun Bawaslu mengalami kesulitan dalam mengecek berkas dokumen bacaleg tersebut.

Apakah mereka sudah melengkapi atau melampirkan surat keterangan bersangkutan dari pimpinannya atau belum.

Karena yang bisa masuk ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendala lain, KPU dalam surat pemberitahuan pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan.

Membatasi waktu pengawasan kurang lebih 15 menit setiap sesi verifikasi administrasi bacaleg dengan 3 personil pengawasan.

"Jadi untuk sementara ini, kami harus datang langsung ke kantor KPU dan mewawancara untuk mendapatkan informasinya.

Karena tidak bisa langsung mengecek dokumen di Silon sehingga hal tersebut menjadi kendala," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah