Terdiri dari meninggal dunia sebanyak 1.637 orang, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri 2 orang dan usia belum 17 tahun atau belum menikah sebanyak 7 orang.
Lalu, adanya perbedaan data antara BA hasil pleno tingkat Kecamatan Mandirancan dengan data Sidalih yang terjadi di 4 Desa.
Meliputi, Desa Randobawailir, Desa Pakembangan, Desa Sukasari dan Desa Nanggela.
Baca Juga: Disurati Bawaslu, Ketua PPK Cidahu Dipanggil BKPSDM Kuningan
Untuk itu, pihaknya melayangkan surat saran perbaikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun daftar pemilih berdasarkan kesesuaian jumlah data pemilih pada Sidalih.
Dan harus mencoret data pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia (TMS) serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.
Serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News