"Ini rawan dan merupakan potensi yang akan perlu diawasi oleh Bawaslu karena kuatir bisa satu suara seperti di Al-Zaytun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Sedangkan ponpes besar lainnya yakni Ponpes Husnul Khotimah justru tidak dijadikan sebagai TPS Khusus.
Namun pada pesta demokrasi pemilu nanti justru para santri dan pegawainya tidak diliburkan sehingga salah satu solusinya adalah disebar berdasarkan surat pemilih tambahan.
Baca Juga: Mundur dari Gerindra Kuningan, Bos Sangkan Resort Aqua Park Jadi Bacaleg Golkar Dapil XIII Jabar
Sementara itu, berdasarkan analisis terhadap rekapitulasi data dan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hasil pleno tingkat kecamatan dengan data sistem informasi data pemilih (Sidalih) ditemukan berbagai hal.
Yakni, terjadi perbedaan berita acara (BA) rekap DPSHP dengan rekap Sidalih (catatan rekap manual DPSHP)
Dan masih ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memenuhi syarat (TMS).