Baca Juga: Ujian di SD Ini Diikuti 4 Siswa, Disebut Imbas Pembangunan Bandara Kertajati Majalengka, Kok Bisa?
Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Ada pun, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut.
Pemerintah berharap adanya penyaluran gaji ke-13 menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk belanja pendidikan dalam masa pergantian tahun ajaran bagi putra putri ASN.***