"Pansel menyerahkan hasil ujikomnya kepada saya, dan memberikan usulan siapa saja yang dimutasi. Dan sampai saat ini, saya belum memutuskan siapa saja yang kena mutasi," kata Wali Kota Nashrudin Azis usai memberikan sambutan pada Peringatan Hari Lingkungan Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon.
Ia menegaskan, salah satu syarat digelarnya mutasi adalah uji kompetensi. Uji kompetensi diberlakukan bagi pejabat eselon II yang masa jabatannya sudah lebih dari satu tahun.
"Nah, pejabat eselon II yang tidak ikut uji kompetensi berarti masa jabatannya belum satu tahun. Meski begitu, pejabat eselon II yang ikut uji kompetensi belum tentu kena mutasi kalau hasil ujikomnya bagus dan harus dipertahankan," ujarnya.
Baca Juga: Rest Area SPBU Pertamina Peraih Rekor Muri Konsisten Berikan Layanan Terbaik
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengisyaratkan memutasi pejabat eselon II jika hasil uji kompetensinya rendah. Kemudian, kinerjanya tidak maksimal.
Dan yang paling penting, program kerjanya tidak sesuai dengan visi misi yang diemban Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon.
"Itu yang menjadi pertimbangan. Kalau programnya tidak cocok atau tidak sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota ya tentu harus diganti," tandasnya.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis juga menegaskan jika masa jabatannya berakhir hingga 12 Desember 2023. Karenanya, ia akan melakukan yang menjadi kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan-ketentuan.