"Setelah kami tanyakan pada para jamaah, tidak dapat menunjukkan legalitas dan setelah kita jelaskan, Alhamdulillah para warga dapat memahami," paparnya.
Sementara itu, sebelumnya, empat tersangka pelaku penipuan terhadap 36 orang calon jemaah umrah asal tiga kecamatan di Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka. Mereka kini menjalani tahanan di Polres Majalengka.
Dua tersangka di antaranya adalah pasangan suami sitri ES dan MF asal Bandung, serta dua tersangka lainnya KS dan HB asal Kabupaten Majalengka yang ke semuanya diamankan pada pekan kemarin.
Menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir, Rabu (17/5/2023), dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundel company profile PT IAW milik sebuah travel umrah asal Garut, 1 lembar dokumen berisi kesepakan pemberangkatan umrah, 41 buah koper pakaian.
Dari tersangka pasangan suami istri, juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Camry dan satu unit kendaraan Toyota Yaris.(Supra).***