Memudahkan Pemohon SIM, Polres Kuningan Sediakan Kendaraan Jenis Matic dan Manual Untuk Ujian Prakteknya

- 20 Juni 2023, 05:30 WIB
Sebelum ujian praktek pembuatan SIM, petugas kepolisian Polres Kuningan memberikan arahan terlebih dulu kepada pemohon.
Sebelum ujian praktek pembuatan SIM, petugas kepolisian Polres Kuningan memberikan arahan terlebih dulu kepada pemohon. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Di jaman sekarang ini, banyak warga yang tidak bisa mengemudikan kendaraan manual karena sudah terbiasa mengendarai jenis matic baik sepeda motor maupun mobil.

Sehingga terkadang kebingungan untuk ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM)-nya.

Sedangkan yang namanya SIM itu sendiri wajib dimiliki oleh para pengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya masing-masing.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Sebagaimana tertuang pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Maka dari itu, bagi warga yang belum memiliki SIM, jangan coba-coba mengemudikan kendaraan.

Karena hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya sehingga sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Untuk mendapatkan SIM, tidaklah mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.

Sekaligus mampu lulus ujian teori yang di dalamnya membahas tentang rambu-rambu lalulintas, perilaku berkendara di jalan dan hal lainnya yang berkaitan dengan lalulintas.

Serta lulus pula ujian praktek karena biasanya si pemohon akan diharuskan memperlihatkan kemampuan mengemudinya di jalan yang lurus, tanjakan, paralel dan jalan zig-zag.

Baca Juga: Posyandu Dahlia Desa Cisantana Cigugur Terpilih Menjadi Terbaik Tingkat Kabupaten Kuningan

Dalam tahapan tersebut diawasi langsung oleh petugas kepolisian yang berkompeten di bidangnya.

“SIM itu adalah bukti kompetensi mengemudi para pengguna kendaraan baik roda dua atau pun roda empat,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Lantas, AKP. Vino Lestari, Senin 19 Juni 2023.

Bagi warga yang tidak bisa mengemudikan kendaraan manual tapi menginginkan SIM, kata Vino, tidak perlu kuatir.

Baca Juga: Pengurus Lama Tergeser, KONI Kuningan Diperkuat Lurah Ciporang dan Kabid SD Disdikbud

Karena sebagai bentuk pelayanan, Polres Kuningan menyediakan pula sepeda motor dan mobil jenis matic untuk digunakan dalam proses ujian praktek.

Namun apabila ada pemohon yang sengaja membawa kendaraan pribadinya, tidaklah dilarang.

Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya.
Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya.

Akan tetapi sebelum tahapan ujian praktek, para pemohon mesti mengikuti dulu tahapan tes psikologi sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh.

Baca Juga: 94 Desa di Kuningan Siap Melaksanakan Pilkades pada Bulan Agustus, Panitia Desa Harus Adil

Sedangkan dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak ketiga.

Hal itu sesuai nota kesepakatan antara PT. Anugrah Inti Solusi dengan Polda Jabar dengan Nomor: 02/MOU/AIS-POLJB/IX/MSB/2022.

Dan Nomor: NK/44/XI/HUK.8.1.1/2022 serta Telegram Kapolda Jabar Nomor: ST/2168/XI/YAN.1.1/2022.

Tujuan dari tes psikologi tersebut untuk mengetahui tingkat emosi dari warga yang menjadi pemohon SIM baik penerbitan SIM baru, SIM perpanjangan maupun peningkatan SIM.

Pemeriksaan atau uji kesehatan rohani dilaksanakan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek.

Meliputi kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Keputusan tes psikologi tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan pengemudi yang tidak layak sekaligus bentuk preventif yang dilakukan pihak kepolisian.

Sedangkan untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, saat ini ditambahkan pula dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik dan Pelaporan Online (Simpel Pol).

Aplikasi ini  bisa diunggah dari handphone jenis android milik masing-masing  pemohon SIM-nya baik dari play store maupun google play.

Aplikasi tersebut berisi data diri serta ujian kesehatan mata dan kesehatan pendengaran.

Dalam pelaksanaan ujian tersebut, bisa meminta penjelasan dan bimbingan dari petugas kesehatan atau dilakukan sendiri oleh pemohon.

Ujian via aplikasi Simpel Pol dapat pula dilakukan di rumah tapi mesti konfirmasi untuk memilih waktu pengurusan SIM (hari dan tanggal).

Berikutnya, pengambilan hasil ujian/surat keterangan dokter di klinik kesehatan SIM.

Disinggung, di samping SIM, pelayanan apalagi yang berada di lingkup Satlantas Polres Kuningan, Vino memaparkan bahwa keseluruhannya ada 6 jenis lagi.

Terdiri dari pelayanan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelayanan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Pelayanan bukti pelanggaran (Tilang), pelayanan penegakan hukum kecelakaan lalulintas.

Pelayanan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol (Turjawali) serta pelayanan pendidikan kemasyarakatan (Dikmas) lalulintas. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah