“Untuk pekerja seni yang mandiri ini kita daftarkan 2 program, yaitu jamana kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini melindungi seluruh aktivitas mereka ketika menjalankan pekerjaan sebagai pelaku seni,” bebernya.
Ketika pekerja seni itu meninggal, kata Sudarwoto, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, termasuk beasiswa dari anak TK sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Sedangkan bila terjadi kecelakaan kerja mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau kelas 2 di rumah sakit swasta tanpa ada limit biaya.
Baca Juga: Dewi Sundarmi: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Cirebon, Waspada Orang Terdekat
“Jadi tidak ada batasan biaya. Di samping itu, namanya pelayanan rumah sakit tidak perlu ada rujukan, artinya ketika di rawat di rumah sakit kemudian kontrol kembali bisa langsung ke rumah sakit yang bersangkutan pada saat rawat inap,” jelasnya.
Untuk iuran yang harus dibayarkan oleh para pelaku seni dan budaya, setiap bulannya hanya dikenakan sebesar Rp 16.800,-.
“Kita dorong untuk iuran pertamanya sinergi dengan Disbudpar Kota Cirebon. Harapan kami teman-teman pekerja seni untuk membayar iuran lanjutan yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran,” pungkasnya..***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.