Namun sebaliknya telah berpartisipasi dalam rencana aksi nasional tersebut sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 2 tahun 2018 tentang P4GN.
Ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 88 tahun 2020 mengenai P4GN dan prekursor narkotika.
Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki perhatian penuh terhadap indikasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Pemilu Beberapa Bulan Lagi, Bupati Kuningan Minta Pelaksanaan yang Luber dan Jurdil
Selain itu, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan telah gencar melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kegiatan tersebut berkolaborasi dan bersinergi dengan polres, kodim dan instansi terkait lainnya, komponen masyarakat, organasasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada," tuturnya.
Sedangkan selaku pimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, ia mengajak kepada seluruh komponen.
Baca Juga: 5 Kadis Mendapat Penghargaan P4GN dari BNN Kuningan