KABARCIREBON - Menjelang pesta demokrasi di tahun 2024 tentunya sangat menarik setiap lembaga, organisasi, komunitas dan lain-lain untuk membahas tema-tema politik apalagi yang berkaitan dengan perempuan.
Salah satu yang perlu diperjuangkan di negara demokratis adalah peran perempuan dalam pengambilan keputusan publik sebab peran mereka cukup signifikan untuk memfasilitasi kepentingan perempuan.
Peran politik perempuan merupakan suatu wujud nyata dari eksistensi perempuan dalam perpolitikan di Indonesia.
Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan Minta Agar Official POPDA Memberi Makan dan Penginapan yang Baik
Berdasarkan hasil Pemilu tahun 2019. Keterwakilan perempuan di legislatif nasional (DPR RI) hanya mencapai dengan persentase 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.
Hadirnya kebijakan afirmasi 30 persen harus menjadi peluang bagi perempuan untuk dapat berperan dan berkontribusi di ranah politik.
Namun faktanya, keterwakilan perempuan di parlemen belum mendapatkan respon yang cukup bagus dari masyarakat dan juga partai politik.